Saya mau bertanya tentang kaidah
para ulama yang berkaitan dengan pengharaman rokok, baik secara naqli (nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau aqli (akal)?
(Abu Ibrahim/email)
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah
Muhammad As-Sarbini:
Alhamdulillah,
washallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam.
Terjadi
khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah ini. Yang rajih
(kuat) insya Allah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa hukumnya
haram. Di antara ulama yang menegaskan haramnya adalah Al-Imam Al-’Allamah
Al-Faqih Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahullah bersama para ulama yang
tergabung bersamanya dalam Al-Lajnah Ad-Daimah dan Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah.
Asy-Syaikh
Bin Baz rohimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362): “Rokok hukumnya
haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung banyak mudarat
(kerusakan dan kerugian). Allah l hanyalah menghalalkan bagi hamba-hambanya
apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang lainnya, dan mengharamkan
atas mereka apa-apa yang jelek. Allah l berfirman:
Mereka
bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan:
“Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Al-Maidah: 4)
Allah
Subhana wa Ta’ala
berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad n dalam surat Al-A’raf (157):
“Dia
mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala
yang jelek.”
Rokok
dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari yang baik-baik,
bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. Demikian pula segala macam minuman yang
memabukkan termasuk dari yang jelek-jelek. (Dengan demikian) haram hukumnya
mengisap rokok, menjual dan memperdagangkannya. Karena rokok mengandung
berbagai macam mudarat serta dampak yang buruk.”
Beliau
juga berkata pada (6/23-24): “Sudut pandang –yang dijadikan dalil/argumen oleh
para ulama yang mengharamkannya– adalah karena rokok memudaratkan, terkadang
menghilangkan kesadaran dan terkadang memabukkan. Dalil yang menunjukkan
haramnya adalah keumuman dalil yang mengharamkan segala sesuatu yang memudaratkan.
Artinya
haram atas diri seseorang melakukan apa saja yang memudaratkan pada agama atau
dunianya, baik itu berupa racun, rokok, atau selainnya dari apa-apa yang
memberi mudarat. Dalilnya adalah firman Allah Subhana wa
Ta’ala:
“Dan
janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:
195)1
Demikian
pula sabda Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam:
“Tidak
ada mudarat (yang dibenarkan), secara sengaja maupun tidak sengaja.”2
Oleh
karena itu ahli tahqiq (peneliti) dari kalangan ulama mengharamkan mengisap
rokok dengan melihat banyaknya mudarat besar yang ditimbulkannya.
Mudarat-mudarat itu diketahui oleh pakar medis (dokter) dan setiap orang yang
berinteraksi dengan mereka. Terkadang menyebabkan kematian mendadak, penyakit menahun/kronis,
batuk keras, atau penyakit lainnya. Hal ini seluruhya telah kami ketahui dan
kami telah mendapat cukup informasi dari sekian pecandu rokok yang tidak
terhitung jumlahnya baik yang mengisapnya secara langsung, menggunakan pipa,
atau dengan cara-cara yang lain yang biasa dilakukan dalam mengisap rokok,
bahwa seluruhnya memudaratkan. Maka wajib atas para dokter (ahli kesehatan)
untuk menasihati pecandu rokok agar berhenti mengisap rokok dan wajib
atas diri seorang dokter dan pengajar/pendidik untuk menjauhkan diri dari
rokok, karena kedua golongan ini merupakan panutan yang dicontoh masyarakat.”
Berfatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/179): “Mengisap rokok haram
hukumnya. Karena termasuk dari yang jelek-jelek, sementara Allah Subhana wa Ta’ala
dan Rasul-Nya telah mengharamkan segala yang jelek-jelek. Allah Subhana wa Ta’ala
berfirman tentang sifat Nabi-Nya sholallahu
alaihi wa sallam:
“Dia
mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala
yang jelek.” (Al-A’raf: 157)
Demikian
pula dikarenakan rokok mengandung mudarat yang merusak kesehatan dan merugikan
secara materi, sedangkan syariat Islam datang untuk menjaga keselamatan jiwa
raga dan harta benda. Tetap saja para ulama masa lalu dan masa sekarang
mengategorikan menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda termasuk dari lima
perkara yang harus dijaga keselamatannya secara darurat3 untuk menjaga tetap
terwujudnya umat ini dan tetap tegaknya urusan umat ini dalam bentuk yang
semestinya. Telah tsabit (tetap) larangan dalam syariat ini dari membuang-buang
harta secara sia-sia sementara tidak diragukan lagi bahwa menghamburkan uang
untuk membeli rokok termasuk dalam kategori membelanjakan harta untuk sesuatu
yang tidak bermanfaat, bahkan membelanjakannya dalam perkara yang memudaratkan
diri dan lingkungannya, sehingga jelaslah bahwa hal itu termasuk menyia-nyiakan
harta.4”
Al-’Utsaimin
rohimahullah menegaskan haramnya rokok karena mudaratnya dalam Asy-Syarhul
Mumti’ pada Kitab Al-Ath’imah (6/306)/Terbitan Darul Atsar, Al-Qahirah.
1 Demikian pula firman Allah Subhana wa Ta’ala:“Dan
janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepada kalian.” (An-Nisa: 29) -pen.
2
Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat seperti Abu Hurairah,
Jabir, Abu Sa’id Al-Khudri, dan yang lainnya g. Seluruh jalan tersebut memiliki
kelemahan, namun kebanyakan dari jalan-jalan itu kelemahannya ringan sehingga saling
menguatkan satu dengan yang lainnya untuk naik ke derajat hadits yang shahih
atau hasan. Sebagaimana kata Al-’Alai dan Al-Albani. Lihat: Irwa’ Al-Ghalil
(3/408-414) no (896) -pen.
3
Lima perkara itu adalah menjaga agama, menjaga jiwa raga, menjaga harta,
menjaga kehormatan, dan menjaga akal –pen.
4
Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ
وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya
Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan
harta, banyak meminta” (Muttafaq ‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah z)
Hadits
ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah z dikeluarkan oleh
Muslim. -pen.
Diakses dari wab milik majalah Asy-Syariah